Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Lantaran aksinya saat mencuri sepeda motor kepergok sang pemilik, dua orang pemuda akhirnya berhasil ditangkap, untuk selanjutnya diserahkan ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol Junaedi menjelaskan, kedua tersangka curanmor yang ditangkap itu, adalah AK alias Kucit (21), warga Pringrejo gang 6, Kecamatan Pekalongan Barat, dan AK (27), Kelurahan Buaran Keradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Kedua tersangka diketahui berusaha mencuri sepeda motor milik Risqon (37), warga Buaran gang 3 Kecamatan Pekalongan Selatan, pada Rabu (1/8) sekira pukul 12.30 yang diparkirkan di belakang Pos Satpam Ponpes Syafi’i Akrom Kelurahan Jenggot Kota Pekalongan.
Saat itu, kedua tersangka berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dan masuk ke halaman Ponpes tanpa ijin, kedua tersangka melihat ada sepeda motor Mio GT milik korban yang kuncinya masih tergantung di motor.
Risqon (37) yang melihat kedua orang yang tak dikenalnya masuk tanpa ijin bermaksud menghampiri dan menanyakan maksud tujuannya. Ternyata AK alias Kucit (21) sudah mengendarai sepeda motor milik korban dan berjalan sekitar 2 meter. Oleh korban berhasil menangkap AK (27) yang saat itu sedang mengawasi kondisi sekitar, kemudian AK alias Kucit (21) yang mengendarai sepeda motor curian langsung merobohkan motot curiannya dan lari meninggalkan temannya yang tertangkap.
Beruntung, korban berteriak ‘maling-maling’ hingga aksi pencurian itu diketahui warga sekitar hingga berhasil ditangkap oleh warga sekitar.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi G-6954-MT milik korban dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu bernomor polisi G-3806-QT yang dipakai tersangka untuk beraksi.
[Humas Polres Pekalongan Kota]