Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Kapolsek Buaran, Polres Pekalongan Kota AKP Haryanto berikan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) terhadap siswa-siswi MTs Simbang Kulon, khususnya siswa-siswi kelas 9 yang baru diterima dalam rangka MOS ( Masa Orientasi Siswa ) Tahun Ajaran 2018-2019. Bertempat di halaman MTs setempat. Senin (16/7).
Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Desa Simbang Kulon, sementara dari pihak sekolah, turut mendampingi Kepala Sekolah Muhyidin SPd dan Guru BP (Bimbingan Penyuluhan) Sujud SPd. Adapun siswa-siswi yang hadir sebanyak 120 siswa.
Adapun materi yang disampaikan oleh Kapolsek meliputi, pencurian di kalangan pelajar, kenakalan remaja, perkelaian, mengkonsumsi minuman keras, pornografi melalui internet dan pelecehan seksual di bawah umur, penyalahgunaan narkoba, mulai dari membawa, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan serta tertib berlalulintas.
Dalam materinya, Kapolsek berpesan kepada siswa-siswi yang hadir, agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang menjurus pada tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Kapolsek juga berpesan kepada siswa-siswi yang hadir, agar senantiasa memegang teguh akidah dan agama serta norma-norma susila, agar terhindar dari perbuatan tercela, seperti menonton pornografi hingga terjadinya pelecehan seksual anak dibawah umur.
Tak lupa, Kapolsek juga menghimbau kepada siswa siswi yang mengendarai kendaraan bermotor, agar berhati-hati dalam berlalu lintas dan senantiasa mematuhi rambu-rambu lalulintas. Jangan lupa melengkapi surat-surat dan perlengkapan kendaraan.
Kepala Sekolah MTs Simbang Kulon Muhyidin SPd, menyambut baik kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Buaran, Polres Pekalongan Kota tersebut.
”Kegiatan semacam ini sangat perlu dilaksanakan, agar anak-anak memiliki kesadaran terhadap hukum sehingga terhindar dari perbutan yang melawan hukum,” ungkap Kepala Sekolah.
Kapolsek Buaran AKP Haryanto mengharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat menekan angka kenakalan remaja, sekaligus untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap remaja, sehingga diharapkan para remaja tersebut akan terhindar dari kenakalan remaja yang menjurus pada tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
[Humas Polres Pekalongan Kota]