Tribratanewspekalongankota – Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, melalukan inspeksi mendadak (sidak) di sentra-sentra pelayanan di Kantor Samsat setempat, Senin (24/10) siang.
Kedatangan orang nomor satu di Polres Pekalongan Kota tersebut untuk mengecek secara langsung terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan. Termasuk, untuk memastikan ada tidaknya potensi pungutan liar (pungli). Hal itu sebagaimana intruksi Presiden Jokowi yakni pelayanan publik harus bebas dari pungli, termasuk di Kantor Samsat.
Dalam sidak kemarin, Kapolres terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kota Pekalongan. Kemudian, Kapolres didampingi Kasubag Humas AKP Asfauri, mengecek langsung setiap sentra pelayanan, dari mulai layanan cek fisik kendaraan, loket khusus perpanjangan satu tahun, loket pembayaran dan penyerahan STNK maupun TNKB, serta loket layanan lainnya.
“Sidak ini untuk memastikan, apakah ada potensi pungli di Samsat. Jika masyarakat masih menemukan adanya praktek pungli, silakan dapat melapor ke hotline Polres Pekalongan Kota dengan nomor 085876530816,” tegas AKBP Enriko Sugiharto.
Pihaknya menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya praktek pungli, dirinya menyatakan telah memasang spanduk imbauan layanan publik yang berisi tidak adanya pungli. Termasuk, merubah sejumlah sistem maupun SOP pelayanan di Samsat. Salah satunya, bagi wajib pajak perseorangan dengan biro jasa akan dibedakan.
Pelayanan wajib pajak perseorangan akan dilayani pagi hingga pukul 12.00 Wib. Kemudian, untuk melayani biro jasa, baru dilayani siang hari usai jam istirahat.
“Jadi, untuk wajib pajak perseorangan kita utamakan siang hari,” katanya. Termasuk, pola tempat layanan antara wajib pajak perseorangan, dan biro jasa akan dipisah. Hal itu dengan harapan tidak menganggu bagi wajib pajak perseorangan.
Kemudian, untuk membedakan antara wajib pajak perseorangan dengan biro jasa, untuk biro jasa akan mengenakan rompi khusus. “Khusus biro jasa juga harus memiliki legalitas formal yang melaporkan ke Samsat. Mereka yang legal, tidak akan dilayani,” tegasnya.
Disamping itu, lanjut dia, pengurus dealer, tidak diperkenankan mengurus maupun membantu terkait surat-surat kendaraan ke Samsat, melainkan harus melalui biro jasa. Termasuk, perlunya cek fisik bagi unit kendaraan baru.
“Ini semua demi tertibnya layanan, maupun memotong adanya potensi pungli, sehingga masyarakat wajib pajak dapat terlayani dengan baik,” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, terkait layanan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), harus disertakan tanda pengenal jati diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor, maupun tanda jati diri lainnya. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka akan ditolak.
“Jadi, tidak ada istilah nembak (perpanjangan tidak disertakan KTP),” tegasnya.
Kapolres menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk memberantas potensi adanya pungli. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen melakukan “bersih-bersih” di jajarannya, termasuk di Samsat. Selain “bersih-bersih” di internal, Kapolres menyatakan juga akan melakukan “bersih-bersih” di eksternal.
Hal tersebut juga menjadi tugas kepolisian. Seperti halnya retribusi parkir, retribusi di pasar-pasar, maupun bentuk retribusi lainnya yang tidak menutup kemungkinan terjadi praktek pungli. “Kami ingin, praktek pungli betul-betul bersih di Kota Pekalongan,” pungkasnya.
[Humas Polres Pekalongan Kota]