232 Narapidana Lapas Kelas IIA Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia
Tribratanewspekalongankota – Bertempat di Aula Lapas Klas IIA Pekalongan Jl. WR. Supratman No. 106 Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan telah berlangsung giat upacara pemberian atau penyerahan remisi umum Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia Tahun 2016 kepada sejumlah warga binaan (Napi) di Lapas Kelas IIA Pekalongan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Pekalongan H.A Alf Arslan Djunaid, S.E., Ka Lapas Klas IIA Pekalongan M. Hilal, SH.,M.Si., Ka Rutan Pekalongan Tatang Suherman,Bc.IP,S.Sos., Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, S.I.K., Kaden brimob kalibanger AKBP Suwito MS., Wakil Walikota Pekalongan H.M. Saelany Machfudz., Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Mahatma Sentanu, S.H., Ketua DPRD Kota Pekalongan Hj. Balqis Diab, S.E, S.Ag, M.M., Dandim 0710 Pekalongan yang diwakili Kasdim Mayor M. Mastur, Ketua PN Pekalongan Sarwono,SH,MHum., Pj. Sekda Kota Pekalongan Drs. Slamet Prihantono MM., Kepala Kemenag Kota Pekalongan Imam tobroni, SAg,MM., Kepala Bapas Pekalongan, Kepala Rubasan Pekalongan, Jajaran pengawai UTP Lapas Kelas IIA Pekalongan, Serta tamu undangan maupun perwakilan dari warga binaan (Napi) Lapas Kelas IIA Pekalongan.
Sebanyak 232 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Sementara, tiga napi lainya bebas bersyarat.
Menurut Kalapas Kelas IIA Pekalongan, M. Hilal, SH.,M.Si., napi yang diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia yaitu 267 narapidana. Sementara, yang turun sebanyak 232 orang narapidana.
Pihaknya menambahkan, 232 orang narapidana tersebut terdiri dari narapidana kasus Kriminal dan Narkotika dibawah 5 Tahun yang tidak terikat PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2016 Remisi umum I sebanyak 194 orang warga binaan dan remisi umum II sebanyak 4 orang warga binaan, Narapidapa kasus Narkotika yang terkait PP 28 Tahun 2006 Remisi umum I sebanyak 27 orang warga binaan dan untuk remisi umum II sebanyak 2 orang, Narapidana kasus Narkotika yang terkait PP 99 Tahun 2012 Remisi umum I sebanyak 5 orang warga binaan. terang M. Hilal, Rabu (17/8).
Sementara, dari 267 napi yang diusulkan dapat remisi, tiga orang diantaranya langsung bebas, Rabu (17/8). “Pada Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia tahun ini, ada tiga warga binaan yang kita bebaskan karena menerima keputusan pembebasan bersyarat. jelasnya.
M. Hilal, mengungkapkan bahwa para napi yang menerima remisi itu adalah napi kasus narkotika. Mereka merupakan bagian dari 526 napi terdiri 518 WNI dan 8 orang WNA yang menghuni Lapas Kelas IIA Pekalongan. Napi yang menghuni Lapas Kelas IIA Pekalongan terdiri dari Napi kasus narkotika 312 orang, kasus pidana umum 203 orang, kasus terorisme 3 orang dan kasus korupsi 8 orang.
[Widodo – Pekalongan Kota]