Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis togel Hongkong (toto gelap).
Adalah Daryanto (55) yang tak lain juga adalah warga Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ini sempat meresahkan warga karena aktivitasnya sebagai penjual kupn judi togel jenis Hongkong.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sutrisno, menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis malam (26/4), sekira pukul 21.30 WIB.
“Bahwa di taman Jlamprang Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur sering dijadikan tempat judi jenis togel Hongkong,” ujarnya.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut yang diduga adanya praktek penjualan kupon judi togel. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 296 ribu, sebuah hp, dan selembar kertas yang berisi angka-angka pasangan nomor togel.
“Pelaku dikenakan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam rumusan pasal 303 KUHP pidana,” tutupnya.
[Humas Polres Pekalongan Kota]