Tribratanewspekalongankota.com, Kota Pekalongan – Kebiasaan warga Kita Pekalongan sehabis hari Raya Idul Fitri dikenal dengan tradisi Syawalan, tradisi ini biasanya ditandai dengan menerbangkan balon udara, disadari atau tidak, yang jelas untuk faktanya penerbangan balon udara bisa membahayakan jalur penerbangan pesawat, disamping itu juga berpotensi penyebab kebakaran serta letusan petasannya dapat merusak lingkungan sekitar apabila balon tidak dapat mengudara.
Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Darnyo, SH memandang perlu melakukan himbauan kepada warga, pada hari Kamis (8/8) pukul 15.45 wib, Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Darnyo, SH memimpin langsung anggota dalam pemasangan SPANDUK Larangan Membuat dan Menerbangkan balon udara, karena dapat membahayakan lalu lintas Penerbangan, karena dapat di pidana paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan No. 1 tahun 2009.
Pemasangan SPANDUK Larangan Membuat dan Menerbangkan balon udara ini di pasang di daerah yang kebanyakan warganya selalu membuat Balon udara saat Syawalan, yaitu di Bumirejo Kel. Pringrejo dan perbatasan Kel. Tirto dan Kel. Medono.
Dengan adanya giat Pemasangan SPANDUK Larangan Membuat dan Menerbangkan balon udara, dengan tujuan agar warga masyarakat Sadar akan bahayanya penerbangan balon udara serta tindak pidana begitu berat, supaya warga jera dan tidak akan Membuat dan Menerbangkan balon udara tersebut, Kota Pekalongan Khususnya Wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat bebas dari penerbangan balon udara.
[Humas Polres Pekalongan Kota]
Penulis : Mukorobin
Editor : Widodo
Publish : Tim Tribratanews Pekalongan Kota