Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Pada hari pertama Operasi Patuh Candi 2018 di laksanakan pada hari Kamis (26/04), Satlantas Polres Pekalongan kota telah melakukan penindakan terhadap 54 pelanggar.
Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Lantas AKP Rachmawati setelah selesai dalam kegiatan razia.
“Hari pertama ini kita melakukan razia di depan Mako Satlantas, dan pada hari pertama ini kita berhasil menindak sebanyak 54 pelanggar dan sudah ditindak tegas (tilang, red) dari sedikitnya 100 pengendara yang dilakukan periksaan kelengkapan surat-surat,” ujar Kasat Lantas.
Dari 54 pelanggar, Sat Lantas Polres Pekalongan Kota menyita barang bukti tilang berupa lima unit sepeda motor, 12 buah SIM dan 37 buah STNK.
“Mulai dari yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm dan bentuk pelanggaran lainnya. Semua pelanggar langsung digiring masuk ke halaman Mako Sat Lantas untuk diberikan sanksi tilang.
“Operasi ini salah satu tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Di samping memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas,” tandasnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Candi 2018 akan berlangsung pada Kamis 26 April sampai 09 Mei 2018. Operasi yang akan berlangsung hingga menuju ke 13 hari kedepan itu, Pihak Satlantas Polres Pekalongan Kota juga melakukan pemberitahuan atau lebih diketahui himbauan agar pengendara melengkapi surat-surat kendaraan.
[Humas Polres Pekalongan Kota]