Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Unit Reskrim – Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, Seorang remaja berinisial SA (38) warga Desa pagergunung Rt.003 Rw. 001 Kec. Pageruyung Kab. Kendal, diamankan di Rutan Polres Pekalongan kota Polda Jateng, setelah kepergok mencuri ponsel milik seorang Pelajar di Warung rokok jalan Imam bonjol (sebelah bank bni 46) Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Jumat (25/10).
Pada konferensi Pers yang dilaksanakan pada hari Jumat(22/11) menuturkan bahwa kronologi pencurian tersebut dilakukan pada Sore hari Pukul 15.15 WIB, dengan kronologi korban dihampiri pelaku dengan alasan Bahwa adik pelaku Dipukuli oleh korban,terasa korban ketakutan kemudian korban disuruh mengikuti ke warung rokok Jalan imam bonjol untuk menaruh tasnya ke warung rokok kemudian korban diajak ke pos kampling Gg.8 Rt. 002 Rw.003 Kratonkidul, Korban menyuruh pelaku untuk menunggu adiknya,
dirasa lama menunggu di pos kampling tersebut sekitar 15 menit adiknya tak kunjung datang kemudian korban kembali ke warung rokok tadi untuk mengambil tas dan sesampai di warung rokok tasnya sudah tidak ada, kemudian korban tanya kepada orang yang disekitar warung rokok tersebut katanya sudah diambil oleh si pelaku.
aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada hari Jumat tanggal 25 Oktber 2019 sekitar pukul 15.15 WIB. Adapun korbannya adalah ALMAY FARI RIDHO ILLAHI, Pekalongan asal Dk Kebunsari Rt. 02 Rw. 006 Desa Karangsari Kec. Karanganyar kab. Pekalongan, Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, Ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andryan Suez mengatakan,
[Widodo – Pekalongan Kota]