Tribratanewspekalongankota – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekalongan (PN Pekalongan) Irwin Zaily SH MH, yang memeriksa perkara praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi Endy Priyatna, dalam kasus investasi bodong singkong emas, menyatakan permohonan praperadilan tersebut telah gugur. Dalam putusannya, Erwin menyatakan praperadilan tentang sah atau tidaknya dalam proses penangkapan dan penahanan disertai penggeledahan yang dilakukan Polres Pekalongan Kota terhadap Endy Priyatna itu gugur karena PN Pekalongan telah menyidangkan perkara pokok kasus tersebut. Oleh karena itu, paraperadilan sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.
“Pokok perkara Endy Priyatna telah disidangkan pada 7 Maret di PN Pekalongan. Maka, permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur. Menyatakan, permohonan praperadilan pemohon gugur, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” kata Irwin, saat membacakan putusan di PN Pekalongan, Senin (14/3).
Dalam sidang pada Senin (14/3) tadi, dihadiri Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Supadi dkk, selaku pihak termohon. Sementara, dari pihak pemohon, hadir Muhammad Nur Aris dkk, selaku kuasa hukum Endy Priyatna.
Sebelumnya, tim advokasi Endy Priyatna, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekalongan, dengan Perkara Nomor: 01/Pid.PRA/2016/PN.PKL, tanggal 19 Febuari 2016. Pra Peradilan diajukan lantaran pihaknya menilai bahwa proses penangkapan dan penahanan disertai penggeledahan terhadap kliennya yang tidak sesuai prosedur, tanpa didahului pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka. “Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 36 KUHAP Jo. Pasal PERKAP No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri,” kata Nur Aris.
Disinggung terkait hasil putusan hakim yang menyatakan praperadilan gugur, pihaknya menyatakan menghormati putusan dimaksud. “Kita belum tahu apakah nanti akan ada upaya hukum lainnya. Kita harus koordinasi dengan pihak keluarga klien kami terlebih dahulu,” imbuh Nur Aris. (SM)
[PermanaShandi – Humas Polres Pekalongan Kota]