Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – HF (31) warga Pasirkraton Keramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, harus rela digelandang aparat Polsek Tirto Polres Pekalongan Kota Polda Jateng. Dirinya terpaksa digelandang aparat, lantaran aksinya yang berhasi menggasak seratus lembar kain batik.
Aksi tersebut dilakukan HF di Desa Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, pada hari minggu tanggal 05 mei 2019, sekira pukul 09.30 wib.
“Pengungangkapan kasus ini berawal dari adalanya laporan dari korban saudara Poniman ke Polsek Tirto, dari laporan tersebut akhirnya dari unit Reskrim cek ke TKP, dan pada saat pengecekan TKP didapat informasi bahwa di daerah Binagriya ada seseorang yang menjual batik mirip dengan milik korban,” terang Kapolres Pekalongan Kota saat konferensi pers, Rabu (08/05/2019) siang.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut team dari unit reskrim langsung mengecek ke daerah binagriya, dan benar saja dari seorang bernama Sobirin petugas mendapati kain batik yang setelah dikonfirmasi ke korban, adalah betul itu kain milik korban. Dari keterangan saudara Sobirin akhirnya didapat bahwa kain batik tersebut didapatkan dari tersangka HF,” Sambungnya
Tak butuh waktu lama, tersangka HF dibekuk unit reskrim Polsek Tirto di daerah Simbang Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
“Modusnya, tersangka mengaku sebagai utusan bos dari Korban untuk mengambil kain batik yang berada di rumah korban. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seratus kain batik santung berbagai warna, dan tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkas Kapolres
[Humas Polres Pekalongan Kota]