Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.co.id, Kota Pekalongan – Nasib naas menimpa AIT alias Tole (18), pasalnya ia terjebak di gang buntu dan berhasil diamankan warga bersama aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota,Polda Jateng, karena ulahnya menjambret sebuah HP.
Rabu, (30/10/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Kejadian berawal ketika korban, (C) warga Krapyak lor, Jalan Jlamprang, Kecamatan Pekalongan Utara. Bersama temannya berboncengan sepeda motor, berencana akan ke rumah temannya di kelurahan Jenggot.
Namun, saat sampai di depan kantor KUA, Jalan Tondano, kecamatan Pekalongan Timur. Korban dan temannya dipepet oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian Pelaku mengambil paksa handphone ADVAN i5C dari tangan korban. Sempat terjadi aksi tarik-menarik, antara korban dan pelaku, dan Korban berterikan “Jambret-Jambret!!!”
mendengar korbannya berteriak, pelaku pun panik dan berusaha melarikan diri ke arah selatan. Ketika sampai di Gang 9, kelurahan Noyontaansari kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Ternyata gang tersebut buntu.
warga yang mendengar teriakan pelaku melakukan pengejaran, dan akhirnya menangkap pelaku. guna menghindari amukan warga, pelaku diamankan di Mapolres Pekalongan Kota beserta Barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone , 1 (satu) unit SPM, 1 (satu) buah Helm warna hitam. 1 (satu) buah Jaket Jean warna putih.
Pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat (1) Sub 362 KUH Pidana. diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun.
[Humas Polres Pekalongan Kota]