Tribratanewspekalongankota – Kasus pria dewasa melarikan seorang gadis di bawah umur terungkap di Kota Pekalongan, Senin (15/2). Seorang gadis yang masih termasuk anak baru gede (ABG), berinisial H (15), asal Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selama dua tahun dibawa kabur oleh seorang pria beristri.
Pelaku diketahui bernama Adi Cakra (23), warga Kelurahan Panjang Wetan, gang 1, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, yang telah memiliki seorang istri dan seorang anak.
Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook di tahun 2014 silam. Kemudian H, si korban, yang ketika itu masih berusia 13 tahun, terbujuk oleh rayuan pelaku. Sampai akhirnya korban mau dibawa kabur oleh tersangka ke Kota Pekalongan.
Karena rayuan dari pelaku itu pula, korban mau dinikahi secara siri oleh pelaku ketika sudah sampai di Kota Pekalongan. Pelaku bahkan mengontrak sebuah rumah untuk ditinggali bersama korban.
Kasus terungkap lantaran korban menghubungi orangtuanya menggunakan ponsel (hp), sehingga keberadaan korban bisa diketahui. Orang tua korban bersama sanak saudara lainnya, beberapa hari kemarin berada di Kota Pekalongan untuk melacak keberadaan korban, dan pelaku.
Berkat usaha anggota keluarga, dibantu aparat kepolisian, akhirnya keberadaan korban dan pelaku diketahui di sebuah rumah kontrakan di daerah Boyongsari, Kelurahan Panjang Baru, Pekalongan Utara.
Anggota Polsek Pekalongan Utara pun langsung meringkus pelaku dan membawanya ke mapolsek Pekalongan Utara untuk proses pemeriksaan. Korban juga dibawa ke Mapolsek Pekalongan Utara untuk dipertemukan dengan orang tuanya yang telah menunggu.
Tante korban, Nurfa, bersyukur keponakannya yang telah dibawa kabur oleh pria beristri selama dua tahun itu telah ditemukan. Nurfa mengaku datang ke Kota Pekalongan sejak tiga hari lalu, bersama orang tua korban. “Alhamdulillah akibat dukungan semua anggota, akhirnya ketemu,” ungkap Nurfa, saat ditemui di Mapolsek Pekalongan Utara, Senin siang.
Dia mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada kisaran tahun 2014 silam. Saat itu keponakannya berkenalan dengan pelaku melalui facebook. Entah rayuan apa yang dilancarkan pelaku, sampai-sampai keponakannya mau dibawa pergi. Bahkan sepeda motor yang saat itu dibawa korban juga dibawa kabur pelaku. “Keponakan saya dibawa kabur naik sepeda motor. Waktu itu korban baru berusia 13 tahun,” katanya.
Hanya saja, keluarga korban baru melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian setempat pada tahun 2015, atau setahun setelah korban dibawa kabur pelaku. “Sebelumnya kami pihak keluarga sudah berusaha mencari H (korban),” ungkapnya.
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cikarang Barat, Bekasi, pada hari Selasa, 17 Maret 2015, pukul 12.00. Ditandai dengan bukti laporan Nomor B/06/STLKO/III/2015/SEK CIK BAR yang dikeluarkan oleh Polsek Cikarang Barat. Dilaporkan bahwa H telah meninggalkan rumah sambil membawa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru dengan nopol B-3707-FGT.
Sampai kemudian, beberapa hari lalu korban menghubungi orangtuanya melalui HP, minta kiriman sejumlah uang. Ketika itu tidak disebutkan lokasi persis dimana keberadaan korban. “Dari komunikasi melalui hp itu kemudian kita lacak keberadaannya, kita tahu dari nomor hp yang dipakai,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa H merupakan anak ke lima dari tujuh bersaudara dari pasangan suami istri Hj A dan H B. “Korban hanya lulusan SD,” imbuhnya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kapolsek Pekalongan Utara Kompol I Ketut Lanus, menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) kasus membawa kabur anak di bawah umur itu berada di Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun modus yang dipakai pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui facebook. “Awalnya korban kenal dengan tersangka Adi Cakra lewat facebook. Setelah kenal, korban percaya dengan janji-janji dan sebagainya dari pelaku, sehingga si korban yang anak perempuan ini mau ikut dengan si pelaku,” ungkap I Ketut Lanus.
Sampai kemudian, pekaku dan korban janjian ketemu di terminal Cikarang.
Pelaku saat itu pergi ke Cikarang dengan naik bus. Sedangkan korban datang ke terminal tersebut menggunakan sepeda motor ayahnya.
Sesampainya di Cikarang dan bertemu korban, pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban ke Kota Pekalongan.
Beberapa waktu di Pekalongan, pelaku menikahi korban secara siri. Sedangkan motor korban dijual pelaku. “Mereka kabarnya menikah siri di daerah Sokoduwet, Pekalongan Selatan,” ungkap Kapolsek.
Pelaku lalu mengontrak sebuah rumah di daerah Boyongsari, Panjang Baru, Pekalongan Utara. Sesekali waktu, pelaku tinggal di situ, sesekali juga pulang ke rumah istri pertamanya. Sampai akhirnya, pelaku ditangkap polisi.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat. Karena pelaku dan korban ketangkap di wilayah kami, maka kami berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat. Nanti sore dari Polsek Cikarang Barat datang ke sini untuk menjemput pelaku maupun korban bersama keluarganya,” ungkap I Ketut Lanus kemarin.
Lanus menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP karena telah melarikan anak di bawah umur. Pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancamannya di atas lima tahun,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku saat diperiksa di Mapolsek Pekalongan Utara tak mau memberikan keterangan kepada awak media. Sementara korban, kemarin lebih banyak menangis di pelukan sang ibu.
[PermanaShandi – Pekalongan Kota