Tribrata News Pekalongan Kota
No Result
View All Result
  • Home
  • SATUAN WILAYAH
    • Polsek Pekalongan Barat
    • Polsek Pekalongan Timur
    • Polsek Pekalongan Utara
    • Polsek Buaran
    • POLSEK TIRTO
  • SATUAN FUNGSI
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Intelkam
    • Sat Tahti
    • Sat Polair
    • Sat Narkoba
    • Sat Binmas
  • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • SIM
    • BPKB
    • STNK
    • SKCK
    • IJIN KERAMAIAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR BHABINKAMTIBMAS
    • SOP PENGADUAN SIM
    • SPKT
    • DIPA 2021
    • Info Pelayanan Prima Sat Reskrim
  • Channel
  • Home
  • SATUAN WILAYAH
    • Polsek Pekalongan Barat
    • Polsek Pekalongan Timur
    • Polsek Pekalongan Utara
    • Polsek Buaran
    • POLSEK TIRTO
  • SATUAN FUNGSI
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Intelkam
    • Sat Tahti
    • Sat Polair
    • Sat Narkoba
    • Sat Binmas
  • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • SIM
    • BPKB
    • STNK
    • SKCK
    • IJIN KERAMAIAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR BHABINKAMTIBMAS
    • SOP PENGADUAN SIM
    • SPKT
    • DIPA 2021
    • Info Pelayanan Prima Sat Reskrim
  • Channel
No Result
View All Result
Tribrata News Pekalongan Kota
No Result
View All Result
Home Kriminal

Edarkan Tembakau Gorila Di Kota Pekalongan, Dua Pemuda Diamankan Polisi

19 Februari 2020
Reading Time: 1 min read
0
Img 8632
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng amankan dua pemuda berinisial N (25) warga Desa Pandanarum Rt. 004 Rw. 002 Kec. Tirto Kab. Pekalongan dan AW (27) warga Desa Coprayan Rt.08 Rw.03 Kec. Buaran Kab. Pekalongan, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila, di Desa Pandanarum Rt. 02 Rw. 01 Kec. Tirto Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik kecil berisi Gorila 1.99 gram, dua buah handphone merk relmi hitam dan handphone merk xiomi warna putih dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah. Rabu (19/2).

Kapolres menuturkan, pelaku membeli tembakau gorila untuk dijual kembali ke pelanggan, tembakau gorila berdampak halusinasi persis seperti ganja. “Gorila ini dimasukkan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan mengganggu kesehatan,” kata Kapolres.

Kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat ( 1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

[Humas Polres Pekalongan Kota]

ShareTweetSend
Previous Post

Sinergitas Tiga Pilar, Amankan pelaksanaan Pasar Murah di Kota Pekalongan

Next Post

Kedapatan Bawa Sabu “APK” Diamankan Polisi Kota Pekalongan

Related Posts

Img 20230204 wa0008.jpg
Informasi Publik

Komitmen Polres Pekalongan Kota Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pemuda Ditangkap

3 Februari 2023
Screenshot 20230130 175001 whatsapp.jpg
Informasi Publik

Penting!!! Ada Isu Penculikan Anak, Ini 6 Imbauan Polres Pekalongan Kota

30 Januari 2023
Img 20230130 wa0020.jpg
Informasi Publik

Polres Pekalongan Kota Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

30 Januari 2023
Screenshot 20230130 150214 whatsapp.jpg
Kriminal

Satreskrim Polres Pekalongan Kota tangkap Pelaku Pengeroyokan

23 Januari 2023
Img 20230118 wa0031.jpg
Kriminal

Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Brebes

18 Januari 2023
Img 20221230 wa0075.jpg
Informasi Publik

Polres Pekalongan Kota tangkap Pelaku pencabulan terhadap 2 bocah

30 Desember 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

Populer

  • Whatsapp image 2025 05 21 at 13.35.21

    Cegah Aksi Premanisme, Patroli Perintis Sambangi Hotel di Kota Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambangi Hotel Dan Restoran Di Kota Pekalongan, Ini Imbauan Sat Binmas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pekalongan Kota Intensifkan Lidik Guna Cegah Aksi Premanisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Reskrim Polres Pekalongan Kota Undercover Di Pelabuhan Cegah Aksi Premanisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tribrata News Pekalongan Kota

Kontak

Jalan Diponegoro No.19, Dukuh, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51146
Telepon: (0285) 421692.

  • Polsek Buaran
  • Polsek Pekalongan Utara
  • Polsek Pekalongan Selatan
  • Polsek Pekalongan Barat
  • Polsek Pekalongan Timur
  • Polsek Tirto

© 2021 Tribrata News Polres Pekalongan Kota.

No Result
View All Result
  • Home
  • SATUAN WILAYAH
    • Polsek Pekalongan Barat
    • Polsek Pekalongan Timur
    • Polsek Pekalongan Utara
    • Polsek Buaran
    • POLSEK TIRTO
  • SATUAN FUNGSI
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Intelkam
    • Sat Tahti
    • Sat Polair
    • Sat Narkoba
    • Sat Binmas
  • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • SIM
    • BPKB
    • STNK
    • SKCK
    • IJIN KERAMAIAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR BHABINKAMTIBMAS
    • SOP PENGADUAN SIM
    • SPKT
    • DIPA 2021
    • Info Pelayanan Prima Sat Reskrim
  • Channel

© 2021 Tribrata News Polres Pekalongan Kota.