Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng amankan dua pemuda berinisial N (25) warga Desa Pandanarum Rt. 004 Rw. 002 Kec. Tirto Kab. Pekalongan dan AW (27) warga Desa Coprayan Rt.08 Rw.03 Kec. Buaran Kab. Pekalongan, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila, di Desa Pandanarum Rt. 02 Rw. 01 Kec. Tirto Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik kecil berisi Gorila 1.99 gram, dua buah handphone merk relmi hitam dan handphone merk xiomi warna putih dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah. Rabu (19/2).
Kapolres menuturkan, pelaku membeli tembakau gorila untuk dijual kembali ke pelanggan, tembakau gorila berdampak halusinasi persis seperti ganja. “Gorila ini dimasukkan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan mengganggu kesehatan,” kata Kapolres.
Kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat ( 1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
[Humas Polres Pekalongan Kota]