Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Upaya Polres Pekalongan Kota dalam rangka Memberantas peredaran Obat Obatan tanpa ijin Edar terus dilakukan, hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada warga masyarakat Kota pekalongan dari bahaya penyalahgunaan obat Obatan Terlarang.
Seperti halnya saat ungkap Kasus Peredaran Pil Dextromethorphan, dengan menangkap Seorang Pria berinisial “YA” Warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan dengan barang bukti 648 Butir Pil Dextromethorphan yang sudah terbungkus plastik Klip sebanyak 54 paket.
Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota, untuk Proses Lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K.,M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo, S.H., menghimbau Kepada Warga masyarakat untuk menjauhi Narkoba, dan segera Memberikan Informasi apabila ada peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing masing.
(Humas Polres Pekalongan Kota)