Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan –Kinerja Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng memang luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Pekalongan.
kali ini Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil menangkap dua Pelaku yaitu w (39th) dan NH (29th) warga kelurahan Podosugih, Pekalongan barat, Kota Pekalongan karena tertangkap tangan, membawa Narkotika jenis sabu seberat 0,38 Gram yang terbungkus plastik klip transparan , Serta 1 buah bong (alat hisap) serta 1 buah korek api gas.
dalam konferensi pers, Kamis (28/11), Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez, S.H.,S.I.K., M.H mengatakan, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis sabu karena upaya turun langsung atau Penyelidikan menindaklanjuti adanya Informasi awal dari masyarakat, atas upaya dan kerja keras Personil Satuan Reserse dan narkoba Polres Pekalongan Kota, sehingga pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 20.30 wib, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan dilapangan kongso gang Pembangunan Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota pekalongan
tersangka yang kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 pungkas Kapolres
(Humas Polres Pekalongan Kota)