Tribratanewspekalongan kota.com, Kota Pekalongan – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua pelaku curat berinisial S (35) warga Dukuh Skranding Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dan W (26) warga Jalan Selat Karimata Rt 003 Rw 006 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Rabu (30/8).
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan, Penangkapan pelalaku curat tersebut berawal dari laporan masyarakat sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / VII / 2017 / Jateng / Res Pkl Kota / Sek Tirto tanggal 26 Juli 2017.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi menambahkan, berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan mengamankan dua tersangka berinisial S (35) warga Dukuh Skranding Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dan W (26) warga Jalan Selat Karimata Rt 003 Rw 006 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung GTE-1195 Lipat warna hitam, satu bilah Golok Besi gagang kayu coklat panjang 45 cm, satu Unit Laptop merk Samsung warna hitam No Seri 300E4V-A01, satu buah HP Android Merk Samsung J3 2016 warna Gold No Imei 354312/08/28721/8 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : G 6891 MK warna putih.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Enriko Sugiharto Silalahi.
[Humas Polres Pekalongan Kota]