Tribratanewspekalongankota – Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota telah berhasil menagkap terduga pelaku pencuriaan dengan pemberatan, sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/12/I/2016/Jateng/Res Pkl Kt tanggal 26 Januari 2016, jum’at dini hari tadi (19/2).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Reskrim mengatakan, Tempat kejadiaan perkara yaitu di Konter HP FORTUNA CELL Jalan Gatot Subroto Kelurahan Buaran Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang buktinya.
Tersangka berinisial W (27) warga Kelurahan Jenggot Gg 4 RT 003 RW 003 Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Kata Supadi.
Kasat Reskrim menambahkan, Modus Operandi yang di lakukan terduga Pelaku W (27) dengan masuk kedalam Konter HP FORTUNA CELL milik korban Yonathan (48), dengan cara memanjat tembok, lalu merusak atap dan masuk kedalam konter, selanjutnya terduga pelaku tersebut mengambil HP merk Samsung berbagai type sebanyak 7 buah, HP merk Ippi Neo 7 sebanyak 8 buah dan HP Asus sebanyak 1 buah serta uang tunai sebesar Rp. 14.677.000,-. Selanjutnya terduga pelaku keluar lewat jalan semula.
Saat ini Tersangka berada di Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkaranya. Ujar Supadi.
[Widodo – Pekalongan Kota]