Tribratanewspekalongankota.com, Pekalongan Kota – Meskipun tersandung kasus hukum dan menjadi tahanan sejak 12 hari yang lalu tidak menyurutkan langkah Kurnianto (23) warga Kelurahan Poncol, Kota Pekalongan dan Siska (18) warga Desa Wonotunggal Kabupaten Batang untuk melangsungkan pernikahan demi mewujudkan cinta mereka.
Suasana haru dan bahagia pun terasa di sel tahanan Polres Pekalongan Kota. Di sanalah Kurnianto dan Siska mengucap ikrar sehidup semati di hadapan penghulu.
Menurut keterangan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mealui Kasat Tahti Iptu Nyoman mengatakan, pernikahan terpaksa dilakukan karena Kurnianto sedang menjalani proses hukum karena terlibat kasus pengeroyokan.
Seperti pernikahan biasa, pihak keluarga dan penghulu dari KUA datang ke Polres untuk menjalani prosesi pernikahan. Kurnianto tampak gugup namun akhirnya lancar mengucapkan ijab qabul tersebut.
Prosesi akad nikah dikemas secara sederhana dan disaksikan beberapa anggota jajaran Polres Pekalongan Kota. Yang tak ketinggalan kedua keluarga mempelai pengantin juga ikut menyaksikan ikrar menyatukan antara dua hati, guna meranjut mahligai rumah tangga tersebut meski terkesan ironi.
Dikatakan dia, Kurnianto terpaksa melakukan akad nikah dengan calon istrinya di dalam ruang besuk rutan Polres Pekalongan Kota, lantaran Dua pekan lalu Kurnianto tertangkap kasus pengeroyokan.
Padahal, sebelumnya pihak keluarga sudah merencanakan maupun mempersiapkan dan akan melangsungkan pernikahan antara dua insan yang dimabuk asmara tersebut.
Terlaksananya pernikahan tersebut, lanjut dia, sebelumnya sudah ada permintaan dari kedua belah pihak keluarga pengantin.
“Karena ada permintaan dari keluarga. Kami mengizinkan dan pernikahan bisa terlaksana,” ungkap dia.
[Humas Polres Pekalongan Kota]