Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Wakil Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota Kompol I Wayan Tudy melakukan pengecekan terhadap pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pasca libur lebaran 14- 17 Juni 2018 kemarin.
Wakapolres melihat secara langsung pelayanan pembuatan SIM yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Pekalongan Kota kepada masyarakat yang ingin memperpanjang dan pembuatan baru SIM.
Meskipun pelayanan di sebagian besar instansi pemerintah pada 11-20 Juni 2018 tutup dalam rangka cuti bersama libur lebaran, namun tidak demikian halnya dengan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Pekalongan Kota.
Pelayanan SIM tetap buka meski cuti bersama libur lebaran, kecuali pada tanggal 14, 15, 16 dan 17 Juni 2018, pelayanan SIM hanya tutup selama empat hari.
Tetap dibukanya pelayanan SIM ini disaat libur cuti bersama lebaran ini, tentunya merupakan kesempatan yang sangat baik bagi warga masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat libur bersama. Maupun bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM baru.
“Tujuan tetap dibukanya pelayanan SIM ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Senin (18/6).
“Diharapkan warga masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat libur bersama dapat memperpanjang pada saat waktu tersebut, tanpa harus menunggu selesai waktu libur bersama,” katanya.
Selain itu, Wakapolres menekankan kepada jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada seluruh masyarakat yang ingin membuat SIM.
“Lakukan pelayanan prima terhadap masyarakat yang membuat SIM, harus dilakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat kita” Ujarnya.
Dari pantuan di lapangan, hari pertama dimulainya setelah libur lebaran ruang pelayanan SIM sudah mulai ramai masyarakat yang ingin memperpanjang atau pembuatan SIM baru.
[Humas Polres Pekalongan Kota]