Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Gara-gara mencabuli seorang gadis dibawah umur, DA seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Pekalongan diamankan oleh unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Loby Kantor Eks Polwil Pekalongan. Kamis (29/11/2018).
Menurut Kapolres Pekalongan Kota dari hasil keterangan yang disampikan tersangka DA kenal dengan korban sejak kecil dan menurut keterangan ia sudah melakukan perbuatan sebanyak lima kali.
“Yang pertama tersangka mengajak korban pergi ke pantai sigandu di Kabupaten Batang untuk melakukan hubungan suami istri, sedangkan lainnya dilakukan dikamar kos tersangka didaerah jalan sunan ampel Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat,” terang Kapolres
Kapolres menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Feery
[Humas Polres Pekalongan Kota]