Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Polres Pekalongan Kota melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil ungkap praktik kasus perjudian jenis Togel Hongkong di Wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah bahwa di sekitar lokasi mereka tinggal dengan berlangsung aktivitas perjudian. Menindaklanjuti informasi, tersebut tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan Kota langsung bergerak menuju lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NF.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi Poco M3 yang digunakan untuk menerima pesanan angka taruhan melalui pesan singkat, serta uang tunai sebesar Rp29.000 yang diduga hasil transaksi perjudian.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa terhadap tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e KUHP subsider Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Iptu Purno Utomo, S.H. selaku Ps. Kasi Humas juga menyampaikan bahwa Polres Pekalongan Kota berkomitmen akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat) khususnya perjudian.
(Humas Polres Pekalongan Kota)