Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Seorang Pemuda berinisial “MAN”, Warga Desa Samborejo Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng karena membawa 292 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua) butir psikotropika jenis alprazolam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga masyarakat, kemudian petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku “MAN” dirumahnya beserta barang bukti 292 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua) Butir Pil Alprazolam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Iptu Purno Utomo, S.H., mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat obatan terlarang, dan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, kedapatan memiliki 292 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua) butir Alprazolam, dan akhirnya pelaku dan barang kukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng, AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Iptu Purno Utomo, S.H., menghimbau” Kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kota Pekalongan agar menjauhi dan selalu waspada terhadap peredaran Narkoba, dan Katakan Tidak Pada Narkoba” pungkasnya.
(Humas Polres Pekalongan Kota)