tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Petugas Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pelaku berinisial EP (23) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, yang diduga sebagai pengedar Psikotropika. Selasa (16/10).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Utara AKP Simatupang mengatakan, EP (23) merupakan warga Yosorejo Rt. 03 Rw. 04 Kelurahan Kuripan Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima butir Pil Alprazolam dan dompet warna hitam milik tersangka,” katanya.
Ia mengemukakan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengingatian petugas terlebih dahulu terhadap pelaku.
“Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di TKP yaitu di Jalan Mulia Kraton Lor Kelurahan Padukuhan Kraton Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan saat akan melakukan transaksi.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa TKP sering transaksi obat terlarang,” AKP Simatupang.
“Ternyata informasi dari masytakat itu benar dan kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Pekalongan Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997, Tentang Pzikotropika.
“Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” pungkasnya.
[Humas Polres Pekalongan Kota]