Tribratanewspekalongankota.com, Pekalongan Kota – Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku perjudian jenis dadu di sebuah rumah milik warga di Dukuh Rejosari Kelurahan Soko-Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Jumat (17/3) dini hari.
Tiga pelaku perjudian jenis dadu tersebut adalah S alias Gembul (45), warga Dukuh Sicatur Rt 01 Rw 01 Desa Kalibeluk Kabupaten Batang, M alias Maun (33) warga Dukuh Rejosari Gang 3B Kelurahan Soko Duwet dan MR alias Lolek (21) warga Dukuh Rejosari Gg 4 Kelurahan Soko Duwet Kota Pekalongan.
Penggerebekan bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di belakang salah satu rumah warga di Dukuh Rejosari Kelurahan Soko-Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan ada yang bermain judi jenis dadu, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian dan menyita barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggerebakan didapati barang bukti antara lain satu set (3 biji) mata dadu, satu buah batok tempurung kelapa, uang tunai sebesar Rp 235 ribu, satu lembar gelaran bertuliskan mata dadu dan dua pack lilin sebagai penerang.
Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[Humas Polres Pekalongan Kota]