Tribratanewspekalongankota – Polres Pekalongan Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap satuan dan unit pelayanan masyarakat. Sasaran kegiatan tersebut adalah untuk mencari anggota Polri yang melakukan pungutan liar (pungli) pada tempat pelayanan publik penerbitan SKCK (Sat Intelkam), Sidik Jari (Ident Reskrim), SSB (Lalu lintas). Kamis (20/10).
Sidak dipimpin oleh Kasi Provos dan Paminal (Propam) Iptu Ketut Artika serta Kasi Pengawasan (Siwas) Ipda Supama berikut anggotanya. Sasaran sidak yang pertama adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang bertugas di Kantor Samsat, Unit Kecelakaan Lalu Lintas, pada pelayanan SIM dan BPKB, unit pelayanan sidik jari (Sat Reskrim). Selain itu dilakukan juga sidak pada ruangan pelayanan penerbitan SKCK di Sat Intelkam.
Petugas dari Propam dan Siwas melakukan pengecekan seluruh sistem pelayanan dan berkas-berkas, termasuk membuka laci meja dan lemari untuk mengetahui apakah ada barang bukti uang hasil pungli atau tidak. Dalam kesempatan itu, mobil patroli Satlantas tidak luput dari pemeriksaan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasi Propam Iptu Ketut Artika mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian dalam memberantas praktik pungli di institusi Polri.
“Pelayanan di Satlantas memang jadi sasaran karena pandangan masyarakat pungli identik dilakukan anggota lalu lintas. Karena itu, sebelum ada kejadian pungli, kita melakukan sidak,” terang Kasi Propam Polres Pekalongan Kota.
“Kepada masyarakat diminta peran aktifnya untuk bersama-sama menghilangkan pungli, dengan tidak memberikan sesuatu apabila ada oknum Polisi melakukan pungli. Selain itu, jika ada praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polri silahkan laporkan ke Propam Polres Pekalongan Kota atau bisa hubungi nomor pengaduan masyarakat yang sudah ada di setiap tempat pelayanan masyarakat, laporan akan langsung ditindaklanjuti oleh polisi,” tandas Iptu Ketut Artika.
Hasil sidak yang dilakukan tersebut tidak ditemukan adanya praktik pungli maupun barang buktinya. Harapannya pada tempat pelayanan kepolisian yang sudah dilakukan sidak benar-benar bebas dari pungli.
[Humas Polres Pekalongan Kota]