Tribrata News Pekalongan Kota
No Result
View All Result
  • Home
  • SATUAN WILAYAH
    • Polsek Pekalongan Barat
    • Polsek Pekalongan Timur
    • Polsek Pekalongan Utara
    • Polsek Buaran
    • POLSEK TIRTO
  • SATUAN FUNGSI
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Intelkam
    • Sat Tahti
    • Sat Polair
    • Sat Narkoba
    • Sat Binmas
  • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • SIM
    • BPKB
    • STNK
    • SKCK
    • IJIN KERAMAIAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR BHABINKAMTIBMAS
    • SOP PENGADUAN SIM
    • SPKT
    • DIPA 2021
    • Info Pelayanan Prima Sat Reskrim
  • Channel
  • Home
  • SATUAN WILAYAH
    • Polsek Pekalongan Barat
    • Polsek Pekalongan Timur
    • Polsek Pekalongan Utara
    • Polsek Buaran
    • POLSEK TIRTO
  • SATUAN FUNGSI
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Intelkam
    • Sat Tahti
    • Sat Polair
    • Sat Narkoba
    • Sat Binmas
  • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • SIM
    • BPKB
    • STNK
    • SKCK
    • IJIN KERAMAIAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR BHABINKAMTIBMAS
    • SOP PENGADUAN SIM
    • SPKT
    • DIPA 2021
    • Info Pelayanan Prima Sat Reskrim
  • Channel
No Result
View All Result
Tribrata News Pekalongan Kota
No Result
View All Result
Home Featured

Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Selama Tahun 2023

3 Agustus 2023
Reading Time: 1 min read
0
Img 20230803 wa0051.jpg
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

SEMARANG – POLDA JATENG – Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.

Secara tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.


“Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023)

Sejauh ini, tuturnya, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.

“Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard,” tandasnya

“Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” tambah Kabidhumas

Kabidhumas menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.

Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.

“Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum,” tutupnya

Tags: AKBP A. Recky RKapolres Pekalongan KotaKegiatanPolda JatengPolres Pekalongan Kota
ShareTweetSend
Previous Post

Sinergi TNI dan Polri di Kelurahan Buaran Kradenan Lakukan Patroli Dialogis

Next Post

Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Selama Tahun 2023

Related Posts

Whatsapp image 2025 06 30 at 17.19.58
Featured

Kapolres AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 37 Personel Polres Pekalongan Kota.

1 Juli 2025
Whatsapp image 2025 06 26 at 13.05.11
Featured

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pekalongan Kota Hadir Untuk Masyarakat Dengan Gelar Bazar Sembako Murah

26 Juni 2025
Whatsapp image 2025 06 24 at 19.33.53
Featured

Kompolnas Kunjungi Polres Pekalongan Kota, Apresiasi Komunikasi yang dibangun, menghadirkan manfaat Kepolisian ditengah Masyarakat

25 Juni 2025
Whatsapp image 2025 06 23 at 13.19.53
Featured

Wujud Kepedulian Kepada Warga, Polres Pekalongan Kota bersama Lazismu Bedah Rumah Warga

24 Juni 2025
Whatsapp image 2025 06 23 at 11.05.28(1)
Featured

Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Tabur Bunga di Laut dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

23 Juni 2025
Whatsapp image 2025 06 23 at 11.04.01
Featured

Polres Pekalongan Kota Gelar Ziarah ke TMP Prawira Reksa Negara Kota Pekalongan

23 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

Populer

  • Whatsapp image 2025 06 26 at 13.05.11

    Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pekalongan Kota Hadir Untuk Masyarakat Dengan Gelar Bazar Sembako Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian Kepada Warga, Polres Pekalongan Kota bersama Lazismu Bedah Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Tabur Bunga di Laut dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pekalongan Kota Gelar Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tribrata News Pekalongan Kota

Kontak

Jalan Diponegoro No.19, Dukuh, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51146
Telepon: (0285) 421692.

  • Polsek Buaran
  • Polsek Pekalongan Utara
  • Polsek Pekalongan Selatan
  • Polsek Pekalongan Barat
  • Polsek Pekalongan Timur
  • Polsek Tirto

© 2021 Tribrata News Polres Pekalongan Kota.

No Result
View All Result
  • Home
  • SATUAN WILAYAH
    • Polsek Pekalongan Barat
    • Polsek Pekalongan Timur
    • Polsek Pekalongan Utara
    • Polsek Buaran
    • POLSEK TIRTO
  • SATUAN FUNGSI
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Intelkam
    • Sat Tahti
    • Sat Polair
    • Sat Narkoba
    • Sat Binmas
  • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • SIM
    • BPKB
    • STNK
    • SKCK
    • IJIN KERAMAIAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR BHABINKAMTIBMAS
    • SOP PENGADUAN SIM
    • SPKT
    • DIPA 2021
    • Info Pelayanan Prima Sat Reskrim
  • Channel

© 2021 Tribrata News Polres Pekalongan Kota.