POLRES PEKALONGAN KOTA – Masruhin (37), warga Ketanggungan, Brebes, diringkus jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota, kemarin. Ia diduga merupakan seorang pencopet yang biasa beraksi di atas kereta api (KA), dengan sasaran para penumpang KA. Namun sebelum aksinya mencopet dilakukan, ia keburu ditangkap petugas.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau belati bergerigi, sebuah silet, sebuah tas, dompet, serta uang tunai Rp 56.600.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari pihak Stasiun Pekalongan.
Petugas Stasiun Pekalongan melaporkan ada seorang pria yang naik KA Matarmaja jurusan Malang-Jakarta. Saat proses pemeriksaan karcis atau tiket di atas KA, pria tersebut tidak bisa menunjukkan tiketnya.
Kemudian oleh petugas di dalam kereta, pria itu digeledah. Ternyata di dalam tas pria tersebut, didapatkan senjata tajam jenis pisau belati bergerigi dan silet. “Pihak Stasiun Pekalongan kemudian mengamankan tersangka. Tersangka kemudian diserahkan ke polisi, selanjutnya kita bawa ke Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka diduga kuat berniat mencopet penumpang KA. “Namun sebelum aksinya dilakukan, tersangka sudah ditangkap petugas,” katanya.
Bambang menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Di hadapan petugas, tersangka, Masruhin, mengaku senjata tajam yang dibawanya hendak dipakai untuk merobek tas milik penumpang KA. “Namun belum sempat saya lakukan,” ujarnya.(radar)