TribrataNewspekalongankota – Tersangka berinisial R (31), warga Kelurahan Degayu Rt 02 Rw 09 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Jumat (11/3) dini hari tadi.
Pria tersebut kedapatan membawa 43 butir jenis Alprazolam, 1000 butir pil Dextro, 3 bungkus plastik dan 2 buah botol warna putih, yang di simpan didalam almari.
Tersangka R (31) tak berkutik, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota menggeledahnya dirumahnya di Kelurahan Degayu Rt 02 Rw 09 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Junaedi menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan pil Dextro dan Alprazolam,” ungkapnya (11/3).
Akhirnya pada jumat dini hari tadi pukul 00.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba mengetahui kalau tersangka R (31) berada di rumah. Petugas langsung memeriksa R (31) melakukan pengeladahan. Di almari tersangka, petugas mendapati 43 butir jenis Alprazolam, 1000 butir pil Dextro, 3 bungkus plastik dan 2 buah botol warna putih.
“43 butir jenis Alprazolam, 1000 butir pil Dextro, 3 bungkus plastik dan 2 buah botol warna putih tersebut tersimpan di almari tersangka. Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pil Dextro dan Alprazolam tersebut di dapat dari membeli pada seseorang yang mengaku bernama Antok alamat di Panjang namun tersangka belum tau rumahnya karena setiap membeli di anter ke rumah. Harga 1000 butir pil Dextro seharga Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) sedangkan Alprazolam 43 butir seharga Rp. 240.000 ( dua ratus empat pulih ribu rupiar ) kemudian tersangka menjual pil Dextro dan Alprazolam tersebut dijual eceran.
Junaedi menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling bayak Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
[Widodo – Pekalongan Kota]