Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, menangkap seorang pelaku pemakai Sabu sabu berinisial APK (32).
Kapolres Pekalongan kota Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Rohmat Ashari mengatakan, APK (32) merupakan Warga Bangunsari Barat Rt. 03 Rw .04 Ds. Proyonanggan Tengah Kab. Batang. Rabu (19/2)
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0.68 gram dan satu buah handphone merk samsung warna hitam.”katanya.
Kapolres Pekalongan kota Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas terlebih dahulu terhadap pelaku. “Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku,”.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di Jl. Surabaya Kel. Sugihwaras Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jl. Surabaya Kel. Sugihwaras Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan sering didatangi oleh orang-orang yang diduga adalah pembeli Sabu-sabu, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan Tes Urine terhadap Tersangka dan hasil Tes Urine adalah Positif,” jelas Kapolres.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” pungkasnya.
[Humas Polres Pekalongan Kota]