Tribratanewspekalongankota – Ada-ada saja upaya tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu untuk lolos dari jeratan hukum. Seperti yang dilakukan Yudi (37) warga Pedurunga Kota Semarang dan Yulius (44) warga Padukuhan Kraton Kota Pekalongan.
Yulius (44) memasukkan SS ke dalam mulutnya, ketika mengetahui kedatangan petugas. Sayang, upaya tersebut tidak berhasil sebab petugas menemukan SS yang disimpan di dalam mulut pelaku.
“Tersangka sempat memasukkan SS dan plastik kecil dalam mulut. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas, tapi petugas mengetahui hal itu dan akhirnya pelaku ditangkap,” terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Junaedi, Jumat dini hari (8/12)
AKP Junaedi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mereka menyebutkan tersangkasering membawa, memiliki, menyimpan SS untuk di perjual belikan kembali dan kadang di pakai sendiri.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mengikuti pelaku. Sesampainya di kantor PDAM Kota Pekalongan, pelaku diberhentikan untuk digeledah dan ditemukan SS yang dimasukkan dalam mulutnya.
“Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke polres Pekalongan Kota untuk menjalani sidik,” paparnya.
“Barang bukti yang kita amankan berupa sebuah handphone warna hitam merk Samsung, slip bukti transfer Bank BCA dan Satu paket kecil Sabu berat 0,25 g yang disimpan di dalam plastik klip,” tambahnya.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memberantas jaringan peredaran narkoba di sini,” tegasnya.
[Humas Polres Pekalongan Kota]