Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota Polda Jateng kembali berhasil membekuk pengedar obat terlarang. Adapun tersangka yang diamankan adalah Wartono (28) alias empu warga Desa Curug RT 5 RW 2 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, tersangka berhasil diamankan selepas melakukan transaksi berikut barang buktinya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menjelaskan penangkapan pelaku tersebut setelah pihak Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat obat terlarang tersebut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pekalongan Kota dan masih dilakukan penyidikan,” terang Kapolres saat konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Selasa (09/04/2019) siang.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, petugas mendapati informasi dari masyarakat pada Sabtu malam (06/04/2019). Informasi tersebut menyebutkan jika ada seseorang yang diduga telah membeli obat-obatan dengan ciri menggunakan sepeda motor Supra warna hitam.
Mendapat informasi ini petugas kemudian menindaklanjutinya dan menemukan seseorang dengan ciri tersebut sedang melintas di jalan raya Curug Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya petugas menghentikannya dan mendapati 1 paket obat sebanyak 6 butir di dalam saku celana pendek yang dikenakan pelaku. Setiap paket pelaku jual Rp20 ribu berisi 10 butir. Kemudian petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati barang bukti tambahan berupa Heximer sebanyak 210 butir, obat Dextromethorphan (DMP) sebanyak 78 butir dan Yarindo sebanyak 355 butir.
“Atas perbuatanya, pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai ini, akan dikenakan Pasal 197 junto 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal sebanyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya
[Humas Polres Pekalongan Kota]