Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan mereka diamankan saat pesta miras jenis ciu di dua lokasi berbeda yaitu, di terminal pekalongan dan lapangan sorogenen.
Alasan mereka menenggak miras untuk menghilangkan kejenuhan.
“Mereka nongkrong lalu menenggak miras, sehingga rawan terjadi tindak pidana seperti perkelahian atau tawuran karena hilangnya kesadaraan setelah mengkonsumsi minuman beralkohol,” kata Kapolres.
Oleh petugas, mereka kemudian membuat surat pernyataan aga tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena yang diamankan itu adalah pemuda berusia produktif dengan umur 17 hingga 23 tahun.
“Lima belas pemuda dan pemudi itu kita amankan untuk dimintai keterangan dan mendapat pembinaan dengan memanggil orang tua dengan membawa kartu keluarga dan KTP yang bersangkutan,” ujar Kapolres.
Kapolres menyatakan, pihaknya bakal rutin menggiatkan operasi skala sedang ini untuk meminimalisir tindak pidana seperti perampokan, tawuran hingga peredaran narkoba.
Apabila ada yang berbuat tindak pidana, petugas akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
[Humas Polres Pekalongan Kota]